top News

6/recent/ticker-posts

Tutup Akses Jalan, Bangunan Liar di Atas Lahan Dindik Kabupaten Serang Disoal Warga

 

Ilustrasi Foto/Net

Serang,Banten JIP.ID - Sejumlah bangunan diduga liar atau dibangun tanpa izin di sekitaran lahan milik Pemerintah Kabupaten Serang, tepatnya di Kampung Sentul Rt 012 Rw 001, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang diprotes warga.

Pasalnya, ada salah satu bangunan diduga tanpa izin menutupi akses jalan (Gang) yang sebelumnya sering digunakan Siswa Sekolah SDN 5 Kragilan sebagai akses jalan terdekat menuju ke sekolah. Namun dengan adanya bangunan tersebut terpaksa harus memutar lewat jalan lain yang jaraknya cukup jauh dari biasanya.

Dikatakan AS (55) warga Sentul, bangunan tersebut adalah milik warga setempat yang diduga dibangun tanpa ada izin dari pemilik lahan, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang. Kata dia, Bangunan semi permanen yang dibangun di sebelah bagian barat itu sengaja dibangun untuk dijadikan warung hingga seperti sekarang ini.

“Udah cukup lama,tapi saya tidak tahu kapan persisnya dibangun, tapi yang jelas tanahnya itu mutlak milik dindik,”katanya.

Akses Jalan (Gang) disebut masih milik Pemda yang ditutup warga pendiri bangunan diduga liar. Foto/Istimewa.


AS (55) pun menceritakan, Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta Satpol-pp dan jajarannya telah berhasil mengeksekusi sebuah bangunan yang diduga akan digunakan sebagai kontrakan. akan tetapi, sebelum berdiri sempurna dan digunakan oleh pemiliknya, bangunan tersebut sudah dirobohkan.

“Ada sekitar sebulan kemaren dibongkarnya, dan itu belum lama dibangunnya bahkan setahu saya itu belum digunakan oleh yang punya, tapi akhirnya dibongkar juga,” ujar AS menceritakan kepada Wartawan.

Lanjut dia mengatakan, masih ada beberapa bangunan yang berdiri di lahan milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Pemerintah Daerah Kabupaten Serang itu, Selain Warung, diantaranya juga ada bengkel yang dibangun permanen di sebelah bagian timur lahan milik Pemda.

Selain itu AS (55) juga membeberkan, ada sebagian bangunan yang konon katanya dibangun atas izin dari seorang Oknum, dan mereka yang ingin membangun di atas lahan milik Dindik tersebut harus membayar sejumlah uang terlebih dahulu.

“yang mau bikin bangunan dimintain uang sama si oknum itu, maaf saya tidak bisa sebutkan namanya, tapi mendengar infonya sih ada yang membayar ratusan ribu sampai jutaan,”beber AS.

Kemudian AS (55) pun berharap kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang untuk segera memberi patok batas wilayah atau lahan yang menjadi Aset daerah, atau melakukan pemagaran agar tidak ada lagi dikemudian hari yang memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.

“Supaya tidak ada lagi fitnah dan kecemburuan warga di sini, saya berharap agar Dindik pasang patok batas tanahnya, soalnya kalau tidak begitu bakal ada yang manfaatin lagi untuk keuntungan pribadi,”harapnya.(Jip)

 

0 Komentar