| Ilustrasi Foto/Net |
Serang,Banten JIP.ID - Sejumlah bangunan diduga liar atau dibangun tanpa izin di sekitaran lahan milik Pemerintah Kabupaten Serang, tepatnya di Kampung Sentul Rt 012 Rw 001, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang diprotes warga.
Pasalnya, ada salah satu bangunan diduga tanpa izin menutupi akses jalan (Gang) yang sebelumnya sering digunakan Siswa Sekolah SDN 5 Kragilan sebagai akses
jalan terdekat menuju ke sekolah. Namun dengan adanya bangunan tersebut terpaksa
harus memutar lewat jalan lain yang jaraknya cukup jauh dari biasanya.
Dikatakan AS (55) warga Sentul, bangunan tersebut adalah milik warga setempat yang diduga dibangun tanpa ada izin dari pemilik lahan, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang. Kata dia, Bangunan semi permanen yang dibangun di sebelah bagian barat itu sengaja dibangun untuk dijadikan warung hingga seperti sekarang ini.
“Udah cukup lama,tapi saya tidak tahu kapan persisnya dibangun,
tapi yang jelas tanahnya itu mutlak milik dindik,”katanya.
| Akses Jalan (Gang) disebut masih milik Pemda yang ditutup warga pendiri bangunan diduga liar. Foto/Istimewa. |
AS (55) pun menceritakan, Sebelumnya Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan beserta Satpol-pp dan jajarannya telah berhasil mengeksekusi sebuah
bangunan yang diduga akan digunakan sebagai kontrakan. akan tetapi, sebelum berdiri
sempurna dan digunakan oleh pemiliknya, bangunan tersebut sudah dirobohkan.
“Ada sekitar sebulan kemaren dibongkarnya, dan itu belum
lama dibangunnya bahkan setahu saya itu belum digunakan oleh yang punya, tapi akhirnya
dibongkar juga,” ujar AS menceritakan kepada Wartawan.
Lanjut dia mengatakan, masih ada beberapa bangunan yang berdiri di lahan milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Pemerintah Daerah Kabupaten Serang itu, Selain Warung, diantaranya juga ada bengkel yang dibangun permanen di sebelah bagian timur lahan milik Pemda.
Selain itu AS (55) juga membeberkan, ada sebagian bangunan yang
konon katanya dibangun atas izin dari seorang Oknum, dan mereka yang ingin
membangun di atas lahan milik Dindik tersebut harus membayar sejumlah uang terlebih
dahulu.
“yang mau bikin bangunan dimintain uang sama si oknum itu,
maaf saya tidak bisa sebutkan namanya, tapi mendengar infonya sih ada yang
membayar ratusan ribu sampai jutaan,”beber AS.
Kemudian AS (55) pun berharap kepada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Dindik), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang untuk segera
memberi patok batas wilayah atau lahan yang menjadi Aset daerah, atau melakukan
pemagaran agar tidak ada lagi dikemudian hari yang memanfaatkan lahan tersebut
untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
“Supaya tidak ada lagi fitnah dan kecemburuan warga di
sini, saya berharap agar Dindik pasang patok batas tanahnya, soalnya kalau
tidak begitu bakal ada yang manfaatin lagi untuk keuntungan pribadi,”harapnya.(Jip)
















0 Komentar
Posting Komentar