top News

6/recent/ticker-posts

Sudah Disahkan Jokowi, RKUHP Resmi Menjadi Undang-undang Hukum Pidana

Presiden Joko Widodo (Jokowi)


JAKARTA, JIP - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) yang sebelumnya berupa rancangan.

Pengesahan tersebut diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasai 624 dikutip dari UU tersebut, Senin (2/1/2023).

UU KUHP itu disahkan di Jakarta oleh Presiden Jokowi pada 2 Januari 2022. Dan diundang-undangkan oleh Menteri Sekertaris Negara Pratikno.

"Undang-undang ini dapat disebut KUHP," bunyi dalam Pasal 623 Kuhp yang baru saja diresmikan.(Okz)


0 Komentar