top News

6/recent/ticker-posts

Rekonstruksi Penculikan Disertai Pembunuhan Anak Bermotif Penjualan Organ Tubuh Digelar Polrestabes Makassar

Rekontruksi Pembunuhan Bocah 11 Tahun bermotif penjualan Organ Tubuh dilaksanakan di Mako Brimob Polda Sulsel,Selasa 17/1/2023.


MAKASSAR. JIP - Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi penculikan disertai pembunuhan anak bermotif penjualan organ berinisial MFS (11) oleh dua tersangka, masing-masing AD (17) dan MF (18), di Mako Brimob Polda Sulsel, Makassar.

"Hari ini penyidik gelar rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan kejadian yang sebenarnya demi keyakinan penyidik pada saat peradilan nanti," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando K. Sambolangi di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa dilansir Antara, Selasa (17/1/2023).


Baca Juga: Tergiur Dengan Harga Organ Tubuh yang Mahal, Dua Pelajar Culik dan Bunuh Bocah Usia 11 Tahun di Makassar


Proses rekonstruksi tersebut berlangsung sebanyak 35 adegan, mulai dari perencanaan pembunuhan, penculikan korban, pembunuhan di rumah pelaku, hingga pelaku membuang jenazah korban di bawah jembatan Nipa-Nipa di Kecamatan Moncongloe, Maros.

Foto: Antara


Dijelaskan Lando, rekonstruksi tersebut untuk menyamakan keterangan tersangka dan para saksi serta proses terjadinya tindak pidana yang menghilangkan nyawa korban untuk keperluan pembuktian di persidangan.


Baca Juga: Usai Eksekusi Korban, Para Pelaku Berpura-pura Datang Minta Brosur, Ayah Korban: Kedua Pelaku Sangat Sadis 


kini, penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus yang berawal dari pengaruh konten negatif pada situs luar negeri dengan motif perdagangan organ tubuh dari internet.

Pemberkasan kasus tersebut dipisah, lanjut Lando, mengingat salah satu pelaku, MF, sudah berusia dewasa yakni 18 tahun; sedangkan AD berusia 17 tahun.

"Penyidik terus mempercepat proses pemberkasan sehingga bisa cepat disidangkan di pengadilan," ujarnya.


Baca Juga: Jangan Tergiur Iming-iming Uang Jual Ginjal, Dokter Ini Bilang Prosedurnya Tak Sederhana Itu


Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Tersangka MF yang sudah memasuki usia dewasa terancam hukuman mati.(Red)

0 Komentar