top News

6/recent/ticker-posts

PT GNI Mulai Beroperasi Pasca Kerusuhan TKA dan TKI. Polisi Sebut Situasi Relatif Kondusif

Ratusan karyawan PT GNI mulai beraktivitas kembali setelah bentrokan maut tewaskan 2 orang beberapa hari lalu. (Foto/Edit/Okezone)


JAKARTA, JIPPabrik nikel (smelter) PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali beroperasi setelah insiden bentrokan antara tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto mengatakan, perkembangan situasi di lokasi PT GNI relatif kondusif. Ratusan karyawan mulai berdatangan untuk menjalankan tugasnya.

“PT GNI di Morowali Utara situasinya relatif kondusif, perusahaan hari ini mulai operasional, sesuai laporan yang saya terima pagi tadi ratusan karyawan sudah memulai berdatangan," kata Didik kepada wartawan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Sementara itu, polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka terkait bentrokan tersebut. Didik menyatakan, sampai saat ini ada 71 orang yang ditangkap serta 33 orang telah diperiksa.

"17 di antaranya terindikasi melakukan perbuatan pengrusakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 16 orang lainnya diminta wajib lapor," ujar Didik.

Sebelumnya, bentrokan melibatkan pekerja asing dan lokal terjadi di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Sebanyak 69 orang diduga provokator diamankan pihak kepolisian.

Dari kejadian itu, dua orang dikabarkan tewas. Satu warga negara asing dan satu warga lokal yang bekerja di perusahaan PT GNI.

Kerusuhan tersebut bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Namun, tak ada jalan titik temu. Hingga akhirnya para pekerja asing dan pekerja lokal saling serang dan saling lempar.

Baca Juga: Kerusuhan Antar Karyawan PT GNI di Morowali Utara, Akibatkan Dua Orang Meninggal Dunia

Aksi mogok kerja karyawan lokal berujung keributan sehingga dua orang dinyatakan meninggal dunia. Buntut bentrok antar pekerja asing dengan pekerja lokal di PT. GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Adapun tuntutan karyawan lokal, pertama perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada di lokasi kerja.

Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. Keempat, stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas. Kelima, stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.(Red)


0 Komentar