![]() |
Ilustrasi |
SEMARANG, JIP - JW (44) alias Agung Wahono, yang sempat menggelar tasyakuran atas pelantikan dirinya diangkat menjadi Kasetpres. Usainya, JW ditangkap Polda Jawa Tengah (Jateng) melalui Subdirektorat Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Polisi menangkap JW lantaran dirinya diduga telah memalsukan identitas dan mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) yang baru saja diangkat dan dilantik.
JW sendiri ditangkap tim Jatanras Polda Jawa Tengah pada Jumat 27 Januari 2023 alias sehari setelah pelantikan abal-abal itu digelar.
Ceremonial tersebut digelar di depan Swalayan ADA Majapahit dan Apartemen Cordova, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Kamis 25 Januari 2023 sekira pukul 8 malam.
Ternyata Kasetpres gadungan itu adalah seorang swasta yang tinggal di Perumahan Bukit Pesona Jalan Pesona V nomor 9 RT012/RW025, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
![]() |
Spanduk tasyakuran Kasetpres gadungan (Foto : Polda Jateng) |
Dokumen berupa foto acara tasyakuran atas jabatan sebagai Kasatpres Republik Indonesia yang digelar oleh JW alias Agung Wahono konon katanya menggantikan Heru Budi Hartono itu diposting di media online dan media sosial.
“Yang bersangkutan membuat KTP, KK, ijazah palsu dan mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy pada keterangannya, Senin (30/1/2023) seperti dikutip javaindopos.id dari Okezone.com, Senin (30/1/2023).
Tindakan seperti itu, sebut Iqbal, adalah perbuatan pidana. JW alias Agung Wahono dijerat Pasal 94 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi awal yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” lanjut Iqbal.
Kini, JW alias Agung Wahono masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan penyidik; TKP atas nama Agung Wahono S.H, foto tasyakuran pelantikan Kasatpres, ijazah magister hukum palsu, MMT tasyakuran, sebuah ponsel Realme C30, sebuah kemeja putih logo garuda dan bendera merah putih, sebuah ijazah S2 atas nama Agung Wahono dikeluarkan Universitas Slamet Riyadi, sebuah ijazah SMA atas nama Agung Wahono yang dikeluarkan SMA Bhinneka Karya Boyolali, 1 lembar KK atas nama Agung Wahono, S.H.,M.H dengan nomor 3321012905190004.(Red)
0 Komentar
Posting Komentar