top News

6/recent/ticker-posts

Awal Ngaku Istri Pejabat Polri, Ternyata Wanita di Mobil Audi yang Tabrak Mahasiswi Hingga Tewas Cuma Selingkuhan

Wanita bernama Nur terkonfirmasi disebut sebagai orang yang saat itu berada di dalam mobil Audi A6,(Foto:Okezone.com/MPI)


JAKARTA, JIP - Terungkap fakta baru dari kasus tabrakan yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni. Seorang wanita bernama Nur terkonfirmasi disebut sebagai orang yang saat itu berada di dalam mobil Audi A6, dan terbukti melakukan penabrakan.

Dikabarkan sebelumnya, dihadapan wartawan Nur mengaku sebagai seorang Istri dari Pejabat Polisi Pemilik dari kendaraan yang dibawanya, hingga terjadinya kecelakaan yang menyebabkan mahasiswi jurusan Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni, meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Fakta lain terungkap yang menyebutkan, bahwa Nur merupakan selingkuhan atau istri kedua dari pejabat kepolisian berinisial Kompol D.

Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D dan Nur melakukan perselingkuhan hingga Kompol D dinyatakan bersalah oleh Propam Polri.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, dikutip javaindopos.id dari Okezone.com, Selasa (31/1/2023).

Saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya pun tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.

Div Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Diketahui, Kompol D merupakan perwira menegah (pamen) di Polda Metro Jaya. Tak banyak informasi perihal Kompol D termasuk kariernya di Korps Bhayangkara.

Informasi yang dihimpun, Kompol D merupakan perwira yang lama berdinas di reserse. Bahkan dia juga dipercaya menangani kasus pembunuhan berantai atau serial killer di Bekasi dan Cianjur yang dilakukan Wowon Cs.

Kepergian Kompol D ke Cianjur yang berujung terjadinya kecelakaan dengan korban Selvi Amalia merupakan bagian dalam melaksanakan tugas menangani pembunuhan keji Wowon Cs.(Red)

0 Komentar