Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Mujtahidi (Kanan) saat diwawancara di kantornya./Foto:SN
Serang, Banten, JIP.ID - Meski Dinas Satpol PP Kabupaten Serang telah mengklaim keberhasilannya membongkar Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) beberapa waktu lalu. Namun, Bukan berarti persoalan penertiban bangunan liar (Tanpa Izin) dan Penyakit Masyarakat dianggap selesai.
Faktanya, sebagian dari mereka para pekerja sebagai pemandu lagu dan pengelolanya ada yang berpindah ke wilayah Serang Timur dengan melakukan kegiatan usaha serupa. kendati demikian, pembongkaran hingga pelarangan beroperasi THM di JLS rupanya tidak menyurutkan mereka untuk tetap mencari nafkah di jalan yang sama.
Dikatakan
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satpol PP Kabupaten
Serang Mujtahidi saat berbincang-bincang dengan wartawan di kantornya, Selasa
(22/2) dikutip dari radarbanten.co.id..
Mujtahidi
mengungkapkan, saat ini Satpol PP Kabupaten Serang sedang membidik tempat
hiburan malam di wilayah Serang Timur. Berdasarkan pemantauannya, ada sembilan
tempat hiburan malam yang beroperasi di Serang Timur mulai dari Kecamatan
Ciruas sampai Kecamatan Cikande.
“Di
Ciruas ada lima (THM), Sentul Kragilan ada satu, kalau di Cikande ada tiga,”
ungkapnya..
Lanjut
Pria yang akrab dipanggil didi itu mengatakan, Berdasarkan hasil operasinya,
banyak pemandu lagu dari tempat hiburan malam di Serang Timur yang sebelumnya
dirazia dari JLS. Selain itu juga, disinyalir ada beberapa pengelola tempat
hiburan malam dari JLS turut terlibat di
Serang Timur sebagai pemegang saham di beberapa THM.
“Pemandu
lagu dari JLS itu pada lari ke Sertim, terus pengelolanya juga sepertinya ada
yang mempunyai saham di THM wilayah Serang Timur,” ungkapnya.
Didi
mengaku, Pihaknya sudah memanggil
pengelola THM tersebut. Beberapa dari mereka, ada yang masih beroperasi. “Kami
terus melakukan pemantauan aktivitas mereka,” ujarnya.
Didi
memastikan THM di Serang Timur tidak ada yang mengantongi izin. Karena itu,
pihaknya akan memproses penindakan untuk dilakukan penertiban. “Nanti kita akan
panggil pemiliknya, kalau masih beroperasi saja kita akan segel sampai ke
pembongkaran,” tegasnya. (red/Jip)
















0 Komentar
Posting Komentar