top News

6/recent/ticker-posts

Usai Bangunan THM di JLS Dibongkar, Para Pekerja dan Pengelola Bermigrasi ke Wilayah Serang Timur

 

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Mujtahidi (Kanan) saat diwawancara di kantornya./Foto:SN

Serang, Banten, JIP.ID - Meski Dinas Satpol PP Kabupaten Serang telah mengklaim keberhasilannya membongkar  Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) beberapa waktu lalu. Namun, Bukan berarti persoalan penertiban bangunan liar (Tanpa Izin) dan Penyakit Masyarakat dianggap selesai. 

Faktanya, sebagian dari mereka para pekerja sebagai pemandu lagu dan pengelolanya ada yang berpindah ke wilayah Serang Timur dengan melakukan kegiatan usaha serupa. kendati demikian, pembongkaran hingga pelarangan beroperasi THM di JLS rupanya tidak menyurutkan mereka untuk tetap mencari nafkah di jalan yang sama.

Dikatakan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Mujtahidi saat berbincang-bincang dengan wartawan di kantornya, Selasa (22/2) dikutip dari radarbanten.co.id..

Mujtahidi mengungkapkan, saat ini Satpol PP Kabupaten Serang sedang membidik tempat hiburan malam di wilayah Serang Timur. Berdasarkan pemantauannya, ada sembilan tempat hiburan malam yang beroperasi di Serang Timur mulai dari Kecamatan Ciruas sampai Kecamatan Cikande.

“Di Ciruas ada lima (THM), Sentul Kragilan ada satu, kalau di Cikande ada tiga,” ungkapnya..

Lanjut Pria yang akrab dipanggil didi itu mengatakan, Berdasarkan hasil operasinya, banyak pemandu lagu dari tempat hiburan malam di Serang Timur yang sebelumnya dirazia dari JLS. Selain itu juga, disinyalir ada beberapa pengelola tempat hiburan malam dari JLS  turut terlibat di Serang Timur sebagai pemegang saham di beberapa THM.

“Pemandu lagu dari JLS itu pada lari ke Sertim, terus pengelolanya juga sepertinya ada yang mempunyai saham di THM wilayah Serang Timur,” ungkapnya.

Didi mengaku, Pihaknya  sudah memanggil pengelola THM tersebut. Beberapa dari mereka, ada yang masih beroperasi. “Kami terus melakukan pemantauan aktivitas mereka,” ujarnya.

Didi memastikan THM di Serang Timur tidak ada yang mengantongi izin. Karena itu, pihaknya akan memproses penindakan untuk dilakukan penertiban. “Nanti kita akan panggil pemiliknya, kalau masih beroperasi saja kita akan segel sampai ke pembongkaran,” tegasnya. (red/Jip)

 

0 Komentar