top News

6/recent/ticker-posts

Cari Untung Berlipat, Pasutri Penimbun Minyak Goreng di Walantaka Kota Serang Ditangkap Polisi

Polisi gerebek rumah penimbun minyak goreng di Serang, Banten/FOTO: MHS 


Kota Serang, Banten, JIP.ID - Polisi menggerebek sebuah rumah di Kota Serang, Banten, yang diduga menimbun minyak goreng. Hasilnya, polisi menemukan sebanyak 9.600 liter minyak goreng yang diduga ditimbun di rumah tersebut, 
Selasa (22/2/2022.

Lokasi Rumah yang dijadikan tempat penimbunan Minyak goreng berada di Perumahan Bukit Serang Damai, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Tampak minyak goreng dari berbagai merek itu tersimpan di dalam rumah.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea mengatakan, detailnya dari hitungan kepolisian adalah 400 krat yang berisi minyak goreng kemasan dalam botol dari merek dengan ukuran satu liter per botol. Kemudian ada 400 kardus yang setiap kardusnya berisi 12 saset minyak ukuran satu liter.

"Bila kita totalkan ada 9.600 saset botol minyak goreng berbagai merek atau 9.600 liter," kata Maruli kepada wartawan di lokasi, Selasa (22/2/2022).

Lanjut Kapolres Serang Kota, Penggerebekan dilakukan setelah dilakukan pengintaian menindaklanjuti laporan masyarakat. Ada lima orang penimbun dan pembeli minyak goreng yang diamankan.

Mereka terdiri dari pelaku penimbun berinisial AH dan RS yang merupakan pasangan suami istri. Serta tiga orang pembeli. Para pelaku diduga sengaja menimbun minyak goreng di tengah kondisi harga yang tidak stabil dan terjadi kelangkaan.

Kepada petugas kepolisian, pelaku pasangan suami istri secara sadar menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok karena sudah langka dan harga tidak stabil

Sebanyak 9600 liter mintak goreng dikemas dalam karton dus di setiap ruangan dan dua unit mobil yang digunakan pelaku untuk menjemput barang dan menimbun di lokasi ini.


"Ini berbagai merek yang setiap sasetnya itu kemasan satu liter," ujarnya Maruli.

Sementara, Karmin petugas keamanan perumahan mengaku tak mengetahui ada aktivitas penimbunan minyak goreng. Namun, dirinya hanya mengetahui kerap ada mobil mengangkut minyak goreng.

"Saya cuma tahu keluar masuk mobil losbak bawa minyak," ujar Karmin, petugas keamanan perumahan.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan denda Rp150 miliar.

"Totalnya lima orang ini pelaku dan pembeli, kita sedang dalami yang bersangkutan dan sudah diinterogasi dan kita akan maraton malam ini memeriksa waktu kita terbatas," imbuhnya. (red)


0 Komentar