| Ilustrasi Foto/Net |
Tangerang, Banten, JIP.ID - Warga Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diduga menjadi korban pengeroyokan. Anehnya, korban dijadikan tersangka dan terancam kurungan pidana bersama anaknya hingga denda sebesar Rp 20 Miliar.
WW melalui kuasa hukumnya, Arifin Umaternate menjelaskan duduk
perkara awal mula kejadian WW menjadi korban pengeroyokan hingga terancam kurungan pidana.
Kejadian itu berawal pada 22 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB di Boulevard Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Saat itu, seseorang wanita berinisial L dan suaminya AO mendatangi dan menyerang WW. L dan AO menunjukkan sikap yang kasar yakni marah dan menyerang W dan melakukan kekerasan dengan cara melempar WW dengan gembok hingga mengenai badan WW serta mencakar tangannya," jelas Arifin dalam keterangannya, Sabtu (27/11).
Akibat dari lemparan dan cakaran tersebut WW mengalami memar dan luka di tangan kiri, leher, dada dan pipi kiri. Bahkan, WW sempat mengalami gangguan pendengaran.
Lanjut Arifin, tindakan L dan suaminya AO tersebut didasarkan pada tuduhan mereka terhadap WW yang diduga berselingkuh dengan L.
"Korban WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal WW menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW ia sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan L," tuturnya.
Selang dua hari kemudian, pada 22 Oktober 2020 WW menempuh langkah hukum dengan cara melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua di Wilayah Kabupaten Tangerang, dengan dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang.
"Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua," kata Arifin.
Namun, pada 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.
"Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di rutan hingga perkara dibawa ke Pengadilan Negeri Tangerang," ungkapnya.
Selama persidangan, WW mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap WW berubah menjadi tahanan kota.
Selain itu, anak WW pun terseret dalam perkara tersebut dan dijadikan tersangka serta terdakwa di persidangan.
"WW dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan. Klien kami diserang, kok malah dipidana," ujarnya.
Arifin juga mengatakan, dalam perkara ini saudari L juga meminta ganti rugi kepada kliennya untuk membayar kerugian sebesar Rp 20 miliar. (Rmol/Btn)
















0 Komentar
Posting Komentar