![]() |
| Barang Bukti Ratusan Pil jenis obat keras didapati dari dalam Toko Kosmetik milik pelaku./Foto/Istimewa. |
Kota Serang, Banten, JIP.ID - Sejumlah warga Lingkungan Tanggul menggerebek toko kosmetik, dan mengamankan seorang pemuda berinisial IA (28), karena kedapatan menjual dan mengedarkan obat keras tanpa resep dokter di lingkungannya, Kamis 30/09/2021.
Ketua RW 012 Lingkungan Tanggul, Ashuri saat dikonfirmasi via telpon, Sabtu 02/10/2021, membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan warganya tersebut. Menurut Ashuri, pelaku menjalankan usahanya dengan berkedok toko kosmetik, pelaku juga menjual obat keras itu kepada pemuda setempat. Warga yang geram kemudian mendatangi toko kosmetik di Jalan Samaun Bakri, RT 04 RW 012, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten itu.
Lanjut dia, dari dalam toko warga mendapati obat dalam bentuk Pil berjumlah ratusan butir berwarna Putih dan Kuning, diduga Pil tersebut yang kerap dijual kepada anak-anak muda setempat. Atas dasar itu, Ashuri kemudian menghubungi Babinkantibmas, dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Serang dan kemudian dilanjutkan ke Mapolres Serang Kota.
" Saya kontek Babinkantibmas dan pelaku dibawa ke Polsek Serang, dan sekarang pelaku ada di Polres Serang Kota," ujarnya menandaskan.
![]() |
| Pelaku IA (28) Berikut Barang Bukti Ratusan Obat Keras./Foto/Humas |
Melansir dari press rilis resmi Humas Polres Serang Kota, Kasatnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, Pelaku yang ditangkap merupakan warga bireun, Aceh.
“Pelaku kita tangkap di dalam toko kosmetik. Pemuda itu asli Kabupaten Bireun, Aceh,” kata Kasatnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Jumat (01/10/2021).
Pelaku ditangkap Kamis, 30 September 2021, oleh Polsek Serang, setelah mendapatkan informasi dari warga Lingkungan Tanggul dan telah dilakukan pemeriksaan sementara dan penggeledahan, IA kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Serang dan kemudian diserahkan ke kantor Satres Narkoba Polres Serang Kota, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasatnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia lewat rilis resmi yang diterima javaindopos.id. Jumat (01/10/2021).
Berbagai alat bukti berhasil disita kepolisian, seperti ratusan obat keras, smartphone hingga uang tunai. Kini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polres Serang Kota. Pemeriksaan mendalam terus dilakukan kepolisian.
“Barang bukti yang kita sita berupa 600 butir tramadol, 65 butir obat warna kuning berlogo MF, uang hasil penjualan Rp 1 juta, plastik klip bening hingga handphone,” ungkapnya.
“Pelaku dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Bab III Paragraf 11 pasal 59, 60, angka 4 Jo angka 10 dengan ancaman hukumannya 5 sampai 12 tahun,” imbuhnya menjelaskan. (*Hms/Ysn)


















0 Komentar
Posting Komentar