| Ilustrasi Foto: Sertifikat Tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. |
Jakarta, JIP.ID - PBH Lidik Krimsus Indonesia menyoroti maraknya kasus mafia tanah yang dinilai membuat resah masyarakat. Dikatakan Sekjen PBH LKRI, Elim M, dalam praktiknya, para mafia tanah tidak bermain sendirian dan diduga kuat adanya keterlibatan oknum pengadilan.
“Harus diakui bahwa dalam melakukan aksinya, mafia tanah kerap melakukan aksinya dengan peradilan,” kata Sekjen PBH LKRI, Elim M didampingi Ketua Dpd Banten Mujiono SH, dan tim cakra dalam seminar secara langsung pengaduan masyarakat di daerah Kabupaten Indragirihulu, Sumatera Selatan, Sabtu 09/10/2021.
Elim juga mengungkapkan, para mafia tanah dalam menguasai tanah secara hukum atau legal dilakukan dengan cara koruptif, sehingga kasus sengketa tanah ini menjadi menggurita dari hulu ke hilir. Menyebabkan masyarakat terkena dampaknya.
“Praktik-praktik mafia tanah telah menggurita dari hulu hingga hilir termasuk oknum lembaga pengadilan. Akibatnya dirasakan oleh publik,” ujar Sekjen PBH LKRI.
Masih kata Elim, Menurut dia, semua pihak yang terlibat dengan mafia tanah memiliki peran penting. Elim pun mencontohkan pada suatu kasus yang dialami masyarakat, cerita dia, Kala itu pernah ada masyarakat mengadu kepada aparat terkait kasus sengketa dengan pengembang.
"Usai melapor, masyarakat tersebut justru ditahan dan dianggap menyerobot lahan.
"Apa buktinya? Pengembang itu sudah memiliki sertifikat, padahal dia (masyarakat-red) tinggal di situ secara turun temurun,” kata Sekjen PBH LKRI,menceritakan pengalamannya selama ini,
Pada kenyataan tersebut, mengacu pada definisi tanah sebagai kolaborasi, pejabat pemilik kewenangan dengan pihak yang merugikan negara dan masyarakat. Untuk itu dirinya meminta Komisi Yudisial ikut mencegah sekaligus memberantas para mafia tanah yang telah meresahkan masyarakat, sehingga ke depan tidak ada mafia tanah dapat beraksi di negeri ini.
“Komisi Yudisial bersama dengan aparat hukum dapat menyusun petunjuk pencegahan dan pemberantasan di pengadilan terutama soal kasus pertanahan,” ujar dia.
| Ketua DPD PBH LKRI Banten H.Mujiono (Dua dari kiri), secara simbolis menerima Surat Kuasa dari salah seorang warga yang mengadukan perkara sengketa tanah. |
Sementara, lanjut Elim, dalam perkara sengketa tanah antara PT. Palma Grup, Pemerintah daerah, dan masyarakat indragirihulu, dirinya mengaku mencium adanya keterlibatan para oknum pejabat pemerintah daerah. atas dasar itu, PBH LKRI akan melayangkan surat somasi ke beberapa pihak antara lain,
1.Bupati Indragirihilir
2.DPRD Indragiri Hilir
3.BPN
4.Perhutani
5.Gubernur
6.KPK RI
7.Mabes Polri
8.Presiden Ri
Elim menerangkan, sebelumnya tanah yang menjadi objek sengketa saat ini, tertuang dalam perjanjian antara PT. Palma Grup, Pemerintah daerah dan masyarakat. Disebutkan bahwa tanah yg di sengketakan seluas 1500 Ha tersebut telah diserahkan kepada masyarakat, dan itu disaksikan oleh pejabat pemerintah yaitu,
1.Bupati indragirihulu
2.Dprd indragirihulu
3.kapolres
4.masyarakat dan pihak pihak yang terkait
PBH LKRI mengaku prihatin atas kasus tersebut, terlebih banyak melibatkan oknum pejabat dan aparat yang meresahkan masyarakat Indragirihulu.
" Atas dasar pengaduan masyarakat, kami dari PBH LKRI akan membantu aspirasi masyarakat yang tertindas yang tertuang dalam UUD 45 dan pancasila sila ke,5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia," tandas Elim. (Miyono)
















0 Komentar
Posting Komentar