![]() |
| Terdakwa Nurhasan Kurniawan (Kemeja Putih), dalam sidang kasus pembobolan uang nasabah, Rabu 20 September 2023. |
SERANG, JIP - Kasus pembobolan nasabah BRI prioritas yang dilakukan mantan karyawannya Nurhasan Kurniawan kembali digelar, Dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Dalam sidang, diketahui jika terdakwa memakai uang hasil kejahatan pembobolan uang nasabah atas nama Ahmad Suharya sebesar Rp8,5 miliar untuk trading, Rabu (20/9/2023).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra itu, terdakwa mengakui jika uang sebesar Rp8,5 miliar hasil dari membobol rekening nasabah prioritas ia gunakan untuk trading Forex di Platform Indodex.
Namun saat hakim menanyakan terkait bukti dirinya memang menggunakan uang tersebut untuk trading, terdakwa tidak dapat membuktikannya. “Di rekening Idodex atas nama sendiri, buktinya nggak ada, sekali transaksi Rp50 juta semua dipakai Forex,” jawab Nurhasan.
Kemudian hakim pun menyuruh terdakwa untuk coba membuka akun Indodexnya lewat laptop yang telah disediakan oleh hakim. Namun dirinya mengaku tidak bisa login dengan alasan lupa password.
“Untuk saat ini tidak bisa menunjukan yang mulia, saya udah lama ga login lupa passwordnya,” ujarnya.
Terdakwa mengaku jika sempat terbesit untuk mengembalikan dana nasabah, makanya dirinya mencoba gambling Trading Forex agar dapat menghasilkan keuntungan.
Diketahui jika pernah ada uang sejumlah Rp12 miliar di rekening penampung bernama Aryananda yakni mantan pegawai barbershop terdakwa. Dari Rp8,5 miliar digunakan untuk trading, dan sisanya sejumlah Rp3 miliar lebih yang juga diduga hasil dari pembobolan nasabah lainnya, ia gunakan untuk membayar hutang serta kebutuhan sehari-hari.
“Pembelanjaan yang bersifat reguler, karena transaksinya ga dipisah, nyampur. Kalau detailnya saya lupa,” ujarnya.
Terdakwa Nurhasan Kurniawan sebelumnya didakwa melakukan pembobolan dana nasabah salah satu bank BUMN Rp 8,5 miliar. Akibatnya terdakwa terancam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 ayat 2, dan atau Pasal 8 dan atau 9 Undang-undang Tindak Pidana.(red)

















0 Komentar
Posting Komentar