top News

6/recent/ticker-posts

Diduga Ada Praktik Pungli, KKPMP Minta APH Segera Periksa Ketua Komite dan Kepala Madrasah MTsN 1 Kota Serang

Ketua KKPMP Mada Kota Serang, Robani minta pihak-pihak intansi dan intitusi (APH-red) terkait segera lakukan upaya pemanggilan kepada ketua komite dan Kepala madrasah.(Foto/Ist)


KOTA SERANG, JIP - Menyikapi adanya dugaan pungutan bermodus sumbangan dana oleh Komite MTsN 1 Kota Serang kepada wali murid baru-baru ini, Kesatuan Komando Pembela Merah Putih Markas Daerah (KKPMP MADA) Kota Serang, melalui Ketua Mada KKPMP Kota Serang Robani mengaku, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Komite MTsN 1 Kota Serang di Sekolah tersebut pada selasa, 12 September 2023 pekan lalu.

Dalam pertemuan itu, hadir Ketua Komite Amin Rohani, Kepala Madrasah Umi Kulsum serta beberapa anggota komite dan guru. Kedatangan KKPMP Mada Kota Serang bertemu Komite di Madrasah adalah untuk kembali bertanya terkait Dana Sumbangan Program Kegiatan Madrasah Tahun 2023-2024 yang diminta Komite kepada wali murid peserta didik MTsN 1 Kota Serang, dengan jumlah jutaan rupiah. 

Sambung dia menerangkan, sebelumnya, pada Kamis 7 September 2023, KKPMP Mada Kota Serang telah melayangkan Surat permohonan Klarifikasi kepada pihak Komite, Robani mengaku hal itu didasari atas pengaduan wali murid Kelas VII kepada pihaknya.

" Di hari jumat tanggal 8 september 2023, kami menerima surat balasan jawaban klarifikasi dari pihak komite via email," terangnya.

Kata dia, isi surat jawaban klarifikasi dari pihak komite MTsN 1 Kota Serang itu, menurutnya tidak sesuai dengan maksud yang dituju pihaknya yakni, meminta rincian peruntukan Dana Sumbangan Program Kegiatan Madrasah Tahun Ajaran 2023-2024 yang telah disampaikan saat rapat komite bersama wali murid pada tanggal 29-30 Agustus 2023 lalu.

Lantaran merasa tidak ada titik terang, pihaknya meminta kepada Anggota Komite, yakob melalui pesan Whatsapp untuk membantu fasilitasi pertemuan dengan Ketua Komite dan Kepala Madrasah.

Dalam pertemuan itu, disesi tanya jawab, KKPMP kembali merasa tidak menemukan jawaban yang subtansial dari ketua komite dan kepala madrasah, Robani menilai jawaban yang disampaikan Ketua Komite Amin Rohani dan Kepala Madrasah MTsN 1 Kota Serang Umi Kulsum, disebut hanya beretorika belaka tidak pada inti dari pertanyaan yang dilontarkan pihak KKPMP.

" Jawaban dari mereka tidak pada inti pokok dari pertanyaan kami yang disampaikan, lebih banyak cerita dan cuma retorika belaka yang mereka sampaikan," tukas Ketua Mada KKPMP Kota Serang kepada javaindopos.id, Selasa 19/9/2023.

Kendati begitu, pihaknya tetap menghormati jawaban yang disampaikan pihak komite dan kepala madrasah, meskipun, kata dia, pihaknya tetap memiliki asumsi kuat bahwa Dana Sumbangan Program Kegiatan Madrasah yang dimaksud Komite MTsN 1 Kota Serang merupakan siasat mengaburkan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan yaitu "PUNGLI".

" Mereka menggunakan tameng PMA Nomor 16 tahun 2020, seakan apa yang dilakukan pihak komite dan madrasah sudah sesuai dengan aturan tersebut, Hakekatnya isi dari PMA itu jelas ada butir yang mengatur, membolehkan dan melarang," ujarnya.

Lebih jauh Robani memaparkan, bahwa ada perbedaan kriteria antara Bantuan Pendidikan, Sumbangan pendidikan dan Pungutan, papar dia, Bantuan pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. 

Kedua, Sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sedangkan Pungutan memiliki ciri-ciri, yakni bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali murid, bersifat wajib dan mengikat, ditentukan jumlah, dan ditentukan waktu. 

" Kalau sumbangan itu memiliki ciri-ciri. contoh, bersumber dari peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya, bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah/bebas, dan tidak ada jangka waktu," paparnya.

Lanjut dia, Robani meminta agar pihak-pihak instansi dan intitusi terkait (APH-red) segera lakukan upaya pemeriksaan kepada ketua komite dan Kepala madrasah, karena kejadian ini sudah menjadi konsumsi publik. Mengingat sudah maraknya pemberitaan di media massa dan respon masyarakat Kota Serang atas dugaan pungli yang dilakukan pihak komite MTsN 1 Kota Serang.

" KKPMP Mada Kota Serang akan berperan aktif dan bersinergi dengan seluruh pihak aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Banten, khususnya Kota Serang ini, agar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) supremasi hukum dapat senantiasa menghentikan/menghilangkan kegiatan tindak pidana korupsi yang melanda negeri kita tercinta ini,” Tandas Robani. (riz/red)

0 Komentar