top News

6/recent/ticker-posts

Tak lama Lagi, Polisi Akan Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Driver Taksi Online di Depok

Lokasi penemuan mayat di Depok.(Foto:Merdeka.com)


JAKARTA, JIPPolda Metro Jaya dalam waktu dekat akan menggelar rekonstruksi atas kasus dugaan pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS.

"Tindak lanjut ke depan akan dilakukan rekonstruksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (11/2).

Namun demikian, Trunoyudo belum bisa menyampaikan waktu kapan pastinya pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Sebab masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

"Tentu ini akan menunggu dari proses penyidikan ini dan rilisnya akan kami sampaikan untuk ke depannya," tuturnya.

Sementara untuk proses etik Bripda HS, lanjut Trunoyudo, itu diserahkan kepada pihak Densus 88 Antiteror Polri. Karena, Polda Metro Jaya hanya mengusut persoalan pidana yang sebelumnya ditangani Polres Metro Depok.

"Semuanya dilakukan secara transparan dari Kabag Bansops Ya densus juga sudah menyampaikan tidak mentolerir anggotanya untuk melakukan suatu tindak pidana. Termasuk untuk proses kode etiknya melalui satuan kerjanya," katanya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan dukungan terhadap Polda Metro Jaya yang tengah memproses anggotanya Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Sopir Ojek Online (Ojol) di Depok.

"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS (Haris Sitanggang) sudah dilakukan sejak awal dimana Setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut," kata Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar kepada merdeka.com, Selasa (7/2).

Baca Juga: Geger, Seorang Pria Pengendara Avanza ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan

Bahkan, Aswin menegaskan kalau Densus 88 Polri saat mengetahui kejadian tersebut langsung meringkus Bripda Haris Sitanggang dan kemudian diserahkan kepada Polda Metro Jaya.

"Pihak Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum PMJ untuk proses hukum selanjutnya," ucapnya.

Baca Juga: Densus 88 Tetapkan Anggotanya Sebagai Tersangka Pembunuh Driver Taksi Online

Aswin membeberkan catatan pelanggaran yang sempat dilakukan sebelum melakukan aksi perampokan terhadap Sony Rizal Taihitu, pada Senin (23/2) lalu.

"Profil Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," kata Aswin kepada merdeka.com, Selasa (7/2).

Berikut lima pelanggaran yang dilakukan Bripda HS di antaranya;

1) melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri;

2) melakukan penipuan terhadap masyarakat;
3) melakukan peminjaman uang kepada temannya;
4) tertangkap tangan bermain judi online;
5) terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak Dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan D88.

Sekedar informasi jika kasus pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu terjadi di kawasan Depok, dengan pelaku HS yang ternyata Anggota dari Densus 88. Di mana awalnya kasus ditangani Polres Metro Depok untuk selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.(Red)

0 Komentar