top News

6/recent/ticker-posts

Sejumlah Daerah Terbitkan Peraturan Pelarangan Prilaku Seks Menyimpang, LGBT Siap-Siap Dikriminalisasi

Ratusan warga suarakan Tolak LGBT.(Ilustrasi Foto:Merdeka.com)

JAKARTA, JIP - Belakangan ini banyak kepala daerah yang berniat untuk membuat Perda terkait prilaku seks yang menyimpang.

Hal tersebut membuat beberapa kalangan khawatir akan nasib kalangan pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang kemungkinan besar akan dikriminalisasi.

Dengan dukungan berbagai elemen masyarakat, banyak daerah yang sedang atau telah membuat perda LGBT.

Walaupun banyak lembaga pemerhati HAM menilai hal tersebut akan melanggar undang-undang. Namun, para kepala daerah bersama stakeholder pembuatan perda LGBT hanya berlaku di wilayah itu saja.

Berikut daftar daerah yang telah membuat perda LGBT atau sedang dalam pembuatan dan penyusunan peraturan tersebut.

1. Kota Serang

Kota Serang mulai menerbitkan undang-undang no. 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Selain melarang terjadinya pelacuran dan jual beli PSK, juga melarang beragan aktivitas homoseksual dan lesbian di kota tersebut.

Jika yang bersangkutan melanggar akan mendapatkan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda 50 juta rupiah.

2. Provinsi Aceh

Aceh menjadi provinsi yang memiliki niat serius dalam memberantas LGBT salah satunya adalah menerbitkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014.

Dalam Qanun tersebut ada beberapa perbuatan yang masuk kategori pidana seperti sodomi digolongkan sebagai liwath dan hubungan seks sesama wanita disebut musahaqah.

Aktivitas seks sesama jenis dipidanakan dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau hukuman penjara hingga 8 tahun.

3. Kota Pariaman

Kota Pariaman telah membuat beberapa peraturan mengenai aktivitas LGBT yang diatur melalui perda nomor 10 tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Pada bagian ketujuh, pasal 25 terdapat larangan laki-laki dan perempuan yang melakukan aktivitas asusila sesama jenis.

Dimana jika ditemukan terjadinya perbuatan asusila tersebut maka akan didenda sebanyak satu juta rupiah yang dananya disetor ke kas daerah.

4. Kota Bogor

Kota Bogor mengeluarkan perda nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan dan perilaku penyimpangan seksual.

Dimana orang yang mengalami perilaku penyimpangan seksual seperti homoseksual, lesbian, biseksual, dan yang lainnya akan dilakukan tindakan rehabilitasi.

Selain keempat daerah diatas, ada beberapa daerah lain yang sedang menggodok rancangan undang-undang LGBT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini daerah-daerah yang sedang dalam tahap perencanaan antara lain Kota Makassar, Kabupaten Garut, dan Kota Bandung, seperti dilansir dari mengerti.id***

Sumber :https://www.mengerti.id/news/pr-6647236142/pelaku-lgbt-siap-siap-dikriminalisasi-ini-daftar-daerah-yang-telah-membuat-perda-terkait

0 Komentar