top News

6/recent/ticker-posts

Ada Paket Mencurigakan di Terminal Kargo, Polresta Bandara Soetta Ungkap Produsen Ganja Sintetis

Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil ungkap kasus narkoba golongan I jenis ganja sintetis seberat 4,937 kg, (Foto:Detik)


TANGERANG, JIPSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus narkoba golongan I jenis ganja sintetis seberat 4,937 kg. Pengungkapan ini hasil analisa beberapa kasus ganja sintetis yang terlebih dahulu diungkap.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Verdika B Prasetya mengatakan, jejak para pelaku terendus lantaran ditemukan paket mencurigakan di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil penelusuran, paket itu rencananya dikirim ke 6 alamat berbeda.

Kemudian dilakukan pengembangan sampai ke home industry. Tim berhasil menangkap 10 orang tersangka selaku penerima dan pembeli paket tersebut di berbagai daerah seperti Tangerang, Karawang, Bandung, dan Purwakarta.

"Awalnya kita amankan 10 orang yang menerima paket tersebut. Lalu kemudian berujung pada temuan 3 orang produsen ganja sintetis di wilayah Jakarta Selatan," ujarnya, Kamis (2/2/2023).

Tiga orang yang bertindak sebagai produsen atau penjual adalah EJ, RAR, dan PFN. Sementara 10 orang yang diduga sebagai pembeli adalah DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG.

Ganja sintetis itu diolah di rumah kontrakan di kawasan Jakarta Selatan. Mereka memasarkan ganja lewat media sosial. Dari sana, ganja tersebut tersebar ke berbagai kota besar di Indonesia.

"Tersangka ini biasa membuat ganja sintetis atau home industry di kawasan Jakarta Selatan. Kemudian disebar ke seluruh penjuru kota-kota besar," ujar Verdika.

Dari 13 tersangka yang ditangkap, polisi menyita 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid senilai ratusan juta rupiah.

"Jadi kalau ditotal barang bukti yang sudah diamankan kami itu Rp 500 juta lebih kalau dikonversikan satu gramnya Rp100 ribu," lanjut Verdika.

Atas kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.(Red)

 

0 Komentar