![]() |
| Polsek Metro Penjaringan menangkap pelaku kasus pembakaran dua sejoli di Jakarta Utara. |
JAKARTA, JIP - Akibat tersulut api cemburu, mantan suami dengan tega membakar dua sejoli berinisial SB dan DW di warung mie ayam kawasan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku berinisial MR (44) yang merupakan mantan suami DW berhasil ditangkap di daerah Tanggul Jagung pada Jumat (6/1/ 2023) sekitar pukul 08.00 WIB tanpa perlawanan.
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M. Probandono Bobby Danuardi menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan beserta barang bukti.
“Turut diamankan pula barang bukti satu buah kemeja Kotak kotak bercorak warna coklat, hitam, orange, kuning dan merah yang terdapat bekas bakaran (milik Korban SB yang dipakai saat kejadian), satu pasang sandal warna hitam merek Yitai (milik Korban SB yang dipakai saat kejadian).Satu tas pinggang warna hitam dan ada bekas terbakar (milik Korban SB yang - dipakai saat kejadian),” ucapnya Selasa (10/1/ 2023).
Baca Juga: Pelaku Penyiram Bensin dan Pembakar Hidup-Hidup Dua Orang, Disebut Warga Mantan Suami Korban
Baca Juga: Sedang Berjalan di Jembatan, Dua Orang Pejalan Kaki Disiram Bensin dan Dibakar OTK, Satu Orang Tewas
Lebih lanjut, Bobby menerangkan, barang bukti satu buah plastik bening dan plastik kresek kecil warna hitam bekas wadah bensin yang sebagian telah meleleh.
Terdapat satu buah kemeja Warna Biru motif kotak kotak (milik korban DW yang dipakai saat kejadian), celana jeans Levis panjang warna hitam, satu buah BH warna pink (milik Korban DW yang dipakai saat kejadian).Satu buah sandal perempuan warna hitam yang sebagian meleleh (milik Korban DW yang dipakai saat kejadian).
Dalam kasus ini, lanjut Kapolsek, pelaku akan terjerat pasal pembunuhan berencana.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiyaan yang menyebabkan luka berat dan matinya korban, pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (2) & (3) KUHPidana,” jelasnya.
Adapun motif pelaku yaitu karena cemburu dan kesal kepada Korban DW mantan istri pelaku tengah menjalin asmara dengan Korban SB.
“Awal mulanya Saat MR sedang ngenek angkot milik rekannya yang saat itu melintas di Jembatan Jelambar, lalu MR melihat mantan istrinya yaitu Korban DW sedang duduk dengan korban SB di bangku tenda mie ayam milik ortu korban DW/mantan mertuanya," jelas Bobby.
Lantas, MR merasa kesal bercampur emosi dan timbul niat untuk melakukan perbuatan jahatnya.
Kemudian MR berhenti dipinggir jalan kurang lebih 300 meter dari lokasi Kedua Korban sedang berpadukasih.
“Dan MR membeli bensin di tukang bensin Rp.5000,- lalu dibungkus plastik bening ukuran satu kilo dan dibungkus lagi plastik keresek kecil warna hitam. Dia juga mengambil korek gas warna hijau milik penjual bensin tersebut. Lalu setelah mendapatkan bensin dan korek, MR berjalan menuju ke lokasi kedua korban berada,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, kedua korban sempat menceburkan diri ke sungai guna memadamkan api di tubuhnya.
Korban DW selamat namun mengalami luka bakar yang serius dan masih dalam perawatan di RSCM.
“Kemudian Korban SB meninggal dunia setelah menceburkan diri ke sungai,” pungkasnya.(Red)

















0 Komentar
Posting Komentar