![]() |
| Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian.(Foto/Net) |
JAKARTA, JIP – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) yang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI Jakarta pada Selasa, 17/1/2023 lalu, mendesak perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.
Tuntutan itu disampaikan dengan alasan masa jabatan selama enam tahun yang diatur melalui UU No.6/2014 tentang Desa tidak lah cukup. Karena Menurut mereka, masa jabatan selama enam tahun semakin mempertajam persaingan antar cakades. dan dengan menambah masa jabatan sembilan tahun dapat menurunkan tensi persaingan.
Atas tuntutan PAPDESI yang disampaikan dengan menggelar Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan kajian terkait permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Mantan petinggi Polri itu menambahkan, jika DPR RI berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.
Dalam kajian perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, ujar Tito, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.
“Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya,” ucap Tito, dikutip dari Antara.
Perpanjangan masa jabatan kades sebelumnya jadi perdebatan usai ribuan kepala desa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.
“Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023) lalu. (Red)

















0 Komentar
Posting Komentar