![]() |
| Kombes (YBK) tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.(Kiri bawah)/Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (Kanan). |
JAKARTA, JIP - Polda Metro Jaya menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Selain Kombes Yulius, penyidik menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan melalui keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).
Ia belum menjelaskan peran tersangka lain dalam kasus tersebut. Penyidik juga telah memeriksa dua saksi, yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.
Polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk dengan menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Okz)

















0 Komentar
Posting Komentar