![]() |
| Demo buruh menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena berdampak merugikan buat pekerja,beberapa waktu lalu.(Foto/Net) |
JAKARTA, JIP - Kalangan Komisi IX DPR mengkritik kebijakan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menyebut dengan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja, hanya akal-akalan pemerintah untuk menelikung keputusan MK.
"Ini Hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki, karena UU Cipta Kerja tersebut dianggap cacat secara formil,” kata Netty dalam keterangan medianya, Selasa (3/1/2023).
Berdasarkan Putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil karena pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.
Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.
Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.
“Eloknya ini dulu yang diperbaiki. sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tambah Netty.
Menurut Netty, penerbitan Perppu Cipta Kerja ini menujukkan kalau pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai Lembaga Yudikatif.
“Ini berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia, karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif. Kalau Lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” jelas Netty.
Selain itu, Netty khawatir jika Perppu Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya para pekerja.
“Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu Cipta Kerja ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja,” katanya.(poskota)

















0 Komentar
Posting Komentar