![]() |
| Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di BSD City di Polsek Pagedangan. (Foto: Poskota.co.id) |
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu, saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan tersebut di Mapolsek Pagedangan, Selasa (3/1/2023).
"Mereka dikenakan pasal 340 KUHP, 388 KUHP atau 170 atau 80 ayat tiga tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Hal tersebut setelah ketiganya secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap FM yang merupakan teman satu tongkrongan mereka.
FM dibunuh setelah terlibat cekcok oleh salah satu tersangka berinisial MI. Dimana, FM meledek orang tua MI yang membuat pelaku naik pitan sehingga tega mencekik dan menjerat korban hingga menghembuskan nafas terakhir.
"Pelaku MI dan S yang merupakan kakak beradik membawa korban dan membuangnya di pinggir jalan," pungkasnya.(poskota)

















0 Komentar
Posting Komentar