top News

6/recent/ticker-posts

Kerap Terdesak Kebutuhan Bayar Kontrakan, Seorang Pemuda Warga Sentul Nekat Mencuri

Ilustrasi

SERANG, JIP Seorang pemuda di Kabupaten Serang Banten berinisial AN (26) diduga berbuat nekat melakukan pencurian tas pinggang berisi 2 handphone dan uang tunai milik tetangga kampungnya.

Perbuatannya itu diakui AN bukan hanya itu saja, namun sudah lebih dari satu kali. Selain mencuri tas pinggang, pelaku sebelumnya pernah juga mencuri Hewan ternak dan Kardus di daerah kadingding Kecamatan kibin, Kabupaten Serang.

Akibatnya, pemuda berinisial AN yang merupakan warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Banten tersebut, harus mendekam di penjara Mapolsek Kragilan.

Kompol Firman Hamid menjelaskan, AN, diduga melakukan pencurian tas pinggang berisi 2 handphone dan uang yang ada di atas meja tamu rumah Sahrul (21) yang merupakan tetangga kampungnya.

Peristiwa dugaan pencurian tersebut, kata dia, terjadi pada Minggu 29 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat perbuatan pencurian tersebut terjadi, sambung Kapolsek, korban sedang berada di dalam kamar mandi dan kala itu pintu rumah pun tidak dikunci.

"Pelaku masuk rumah karena dikira tidak ada penghuninya dan kemudian diduga mengambil tas pinggang yang tergeletak di meja tamu," ujar Kapolsek Kragilan.

Pada saat akan keluar dari rumah korban, kata dia, bersamaan itu pula korban keluar dari kamar mandi, lantaran melihat ada tamu tak diundang di dalam rumahnya, korban berusaha untuk menegur namun pelaku melarikan diri. Karena curiga, kemudian korban memeriksa keadaan ruang rumahnya, dan benar saja tas pinggang yang di taruh di atas meja Raib.

"Setelah mengetahui jika pelaku telah mengambil tas pinggang miliknya, korban kemudian menghubungi petugas Polsek Kragilan," kata Kompol Firman Hamid.

Setelah mendapat laporan, personel Unit Reskrim Polsek Kragilan segera bergerak ke lokasi.

Usai mendapat identitas serta ciri-ciri pelaku, dibantu warga setempat segera melakukan pengejaran.

Setelah dilakukan pengejaran, tersangka AN berhasil dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Kragilan.

"Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di kebun sekitar 500 meter dari rumah kontrakannya,” ujarnya.

“Bersama barang buktinya, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Kragilan karena khawatir jadi pelampiasan kemarahan warga," ujar Kompol Firman Hamid.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka AN mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian hewan ternak.

Ia juga mengaku pernah mencuri kardus dari atas kendaraan di daerah Desa Kedinding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

"Jadi bukan hanya sekali, tersangka AN mengaku sebelumnya pernah mencuri hewan ternak dan kardus yang ada di atas mobil pickup. Tersangka mengaku mencuri karena untuk biaya bayar kontrakan rumah," ujar Kompol Firman Hamid.

Akibat perbuatannya, pemuda di Kabupaten Serang Banten tersebut, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*/Red)

0 Komentar