top News

6/recent/ticker-posts

Edarkan Obat Terlarang, Pemuda di Cilegon Dibekuk Polisi

AS (29) lantaran terbukti memiliki ribuan obat keras dan terlarang. diduga kuat AS juga merupakan pengedar.(Foto/bidhumas/Ist)


CILEGON, JIP - Seorang pria berinisial AS (29) warga Lingkungan Sawah Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dibekuk Satresnarkoba Polres Cilegon, pada Selasa 3 Januari 2023 lalu.

Bukan sembarang menangkap, Polisi meringkus pelaku lantaran terbukti memiliki ribuan obat keras dan terlarang. diduga kuat pria tersebut juga merupakan pengedar. 

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro  melalui Kasatresnarkoba IPTU Syamsul Bahri membenarkan adanya penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ribuan butir Hexcymer dan Tramadol.

"Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (29) warga Lingkungan Sawah Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon berikut pada Selasa (03/01) sekitar pukul 20.30 Wib," jelas Syamsul, dalam keterangan tertulisnya via press rilis yang diterima javaindopos.id, Selasa (10/01).

Penangkapan yang dilakukan pihaknya, dikatakan Syamsul didasari dari informasi yang didapatnya dari warga sekitar. kemudian Tim melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan tersebut. 

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama AS ketika di tangkap kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka," jelas Syamsul.

Dari pangkapan, sambung Syamsul, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. berupa Obat-obatan yang masih dalam bentuk lempengan dan kemasan botol.

 "Dari penangkapan tersangka kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 58 lempeng obat diduga Tramadol HCI yang perpaketnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 580 butir, 58 paket obat diduga haxymer yang tiap paket berisi 10 butir dengan total keseluruhan 580 butir, 1 botol obat diduga haxymer berisi 1000 butir, satu botol obat diduga haxymer berisi 800 butir, satu Pack plastik klip, satu buah tas kecil warna hitam, uang sebesar Rp115.000, dan satu buah Handphone merk Itel warna hijau dan dari hasil keterangan tersangka obat tersebut di edarkan di wilayah Cilegon dan obat tersebut didapat dari BD yang masih dilakukan pengejaran (DPO)," terang Syamsul.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Syamsul, tersangka diamankan di Polres Cilegon. 

" Tersangka AS (29) diamankan di Polres Cilegon dan dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undnang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Milliar," tutup Syamsul (Hms/Red).

0 Komentar