top News

6/recent/ticker-posts

14 Tahun Beroperasi Tanpa Izin, Pemkot Serang Tutup Sejumlah Peternakan Ayam di Wilayah Walantaka

Satpol PP bersama Forkopindo Kecamatan Walantaka menutup peternakan yang sudah beroperasi selama 14 Tahun tanpa Izin.(Foto/Edit/Bantennews.co.id)


SERANG, JIP – Sejumlah Peternakan ayam di wilayah Kecamatan Walantaka Ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Penutupan tersebut melibatkan Satpol PP dan Forkopimda Kecamatan Walantaka.

Disampaikan Asda I Pemkot Serang, Subagyo usai mengikuti kegiatan penutupan peternakan ayam secara serentak di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis (19/1/2023).

Kata Ia menerangkan, diketahui bersama bahwa Peternakan ayam yang berada di Kelurahan Cigoong Kecamatan Walantaka sudah beroperasi selama 14 tahun tanpa izin resmi dari Pemkot Serang.

Keenam perternakan tersebut ditutup secara permanen karena melanggar Perda Kota Serang Nomor 8 tahun 2020.

“Keberadaan peternakan di enam lokasi itu tidak ada perizinan sama sekali dari OPD terkait di Kota Serang,” ujarnya.

Kemudian aktivitas perternakan juga telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. Sehingga sangat perlu dilangsungkan penutupan secara permanen.

“Kegiatan perternakan juga mengganggu aktivitas warga, mengganggu kesehatan karena menimbulkan bau tidak sedap termasuk menimbulkan lalat yang mengancam kesehatan warga,”ujarnya.

Dengan dasar itu, kata Subagyo, Pemerintah Kota Serang menutup usaha enam peternakan yang ada di kecamatan Walantaka.

“Keenam lokasi peternakan itu diantaranya, kelurahan Cigoong, kelurahan Lebak wangi, kelurahan Pabuaran dan di kelurahan Pengampelan, dan sekitarnya,”ujarnya.(Red)

0 Komentar