top News

6/recent/ticker-posts

Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Polres Pandeglang Amankan Ribuan Obat Terlarang

Petugas Penyidik Satresnarkoba Polres Pandeglang tengah melakukan pemeriksaan dan keterangan dari DA pelaku pengedar Obat Terlarang, Kamis (22/12/2022) Foto/Bidhumas.


PANDEGLANG, JIP - Menjelang hari Natal dan Tahun Baru 2023 seorang pemuda yang menjadi pengedar obat Hexymer dan Tramadol ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang pada Selasa (20/12).

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah diwakili Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana membenarkan peristiwa penangkapan tersangka tersebut.

"Betul pada Selasa (20/12) sekitar pukul 23.30 Wib kami berhasil menangkap seorang pengedar obat Hexymer dan Tramadol berinisial DA (25) yang beralamat di Kampung Kadu Tanggai, RT002 RW003, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang," kata Ilman Robiana pada Kamis (22/12).

Ilman mengungkapkan, dalam penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berinisial DA, berupa satu buah tas selempang merk Pro Professional warna hitam yang di dalamnya terdapat 66 butir obat tablet merk Tramadol HCI yang sudah di gunting, dan 91 bungkus plastik klip yang berisikan masing-masing 10  butir dengan total 910 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) yang di simpan di dekat pelaku diamankan.

"Saat diintrogasi DA mengaku masih menyimpan obat-obatan di tempat yang lain, kemudian di temukan kembali satu buah kardus bekas yang bertuliskan Fleco yang mana di dalamnya terdapat lima bungkus plastik bening yang berisikan masing-masing 10  lempeng yang mana perlempengnya berisikan 10  butir dengan total 500 butir obat tablet merk Tramadol HCI, dua buah pot bertuliskan Hexymer yang masing-masing berisikan 1000 butir dengan total 2000 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) dan empat pax plastik besar yang berisikan plastik klip kecil kosong yang di temukan di belakang cermin yang berada di kamar pelaku,"Ungkap Kasatresnarkoba Polres pandeglang.

Sebelum ditangkap, Sambung Ilman, Pelaku sempat melakukan penjualan obat tablet merk Tramadol HCl dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer) kepada Yopi pelanggan DA. Kemudian petugas juga kembali melakukan pemeriksaan pada pakaian di tubuh pelaku. Dari dompet dalam saku celana pelaku, petugas menemukan uang sejumlah Rp,300 ribu yang diakui pelaku hasil dari penjualan obat terlarang tersebut.

"Kami juga sita satu buah handphone merk Oppo warna hitam yang sebelumnya di gunakan untuk berkomunikasi untuk membeli obat-obatan melalui online ke nomor whatsapp dan total obat Hexymer dan tramadol yang berhasil disita oleh petugas kami dari pengedar yang berhasil ditangkap sebanyak - 2910 butir Hexymer dan 566 butir Tramadol" papar Ilman.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polres Pandeglang.

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Pandeglang dan akan dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman 10 hingga 15 Tahun penjara," tutup Ilman (Hms/red).

0 Komentar