top News

6/recent/ticker-posts

Geruduk Kantor Bawaslu Banten, FP3B Desak Bawaslu Segera Evaluasi KPU Lebak

Terkait adanya dugaan kecurangan dalam seleksi PPK yang diselenggarakan oleh KPU Lebak, FP3B Datangi Bawaslu Banten, Kamis 22/12/2022.(Foto/IST)


SERANG, JIP - Massa Forum Pemantau Pembangunan Pemerintah Banten atau FP3B datangi kantor Bawaslu Provinsi Banten untuk menyampaikan terkait adanya dugaan kecurangan dalam seleksi PPK yang diselenggarakan oleh KPU Lebak, Kamis 22, Desember 2022 

Ketua Umum FP3B Aditya Ramadhan mengatakan, dirinya telah menerima informasi tentang adanya beberapa orang yang tidak mengikuti tahap wawancara akan tetapi di tetapkan sebagai peserta yang lolos.

"Ini kan sudah ngawur, harusnya yang tidak mengikuti wawancara nilai nya kosong, kenapa bisa lolos, ini yang kita ga ngerti,” ucap Aditya Ramadhan.

Sambung Aditya Ramadhan, bahwa para penyelenggara pemilu harus dipilih berdasarkan kemampuan bukan berdasarkan titipan atau relasi kuasa dan kedekatan emosional dengan seseorang.

"Penyelenggara harus berdasarkan kemampuan, jangan hanya karena ada yang menitip atau kedekatan emosional, itu nama nya nepotisme. Dengan adanya dugaan beberapa orang yang tidak mengikuti wawancara akan tetapi dianggap sebagai peserta yang lolos kami menduga dalam rekrutmen PPK Kab.Lebak banyak ditunggangi oleh titipan seseorang,” papar Ketua FP3B kepada Wartawan.

Masih kata dia, Untuk mencapai hasil pemilu yang berkualitas dan kredibel maka di perlukan lembaga penyelenggara yang berintegritas serta bersih dari Nepotisme.

Sementara, Dedi Sumardi yang turut hadir di kantor Bawaslu Banten juga diketahui sebagai peserta yang ikut seleksi PPK mengaku, dirinya merasa dirugikan atas adanya kejadian ini, Dedi merasa mendapatkan tindakan diskriminasi.

Dalam audiensi yang dilakukan FP3B Bersama Bawaslu Provinsi Banten, Ada Tiga poin tuntutan yang disampaikan oleh FP3B :

1.  Mendesak kepada Bawaslu Provinsi Banten agar segera memberikan atensi khusus kepada Bawaslu Kab.Lebak untuk segera menindak tegas terkait dugaan kecurangan dalam recruitment PPK yang diselenggarakan oleh KPU Kab.Lebak

2. Batalkan SK penetapan hasil seleksi wawancara Nomor:175/PP.04.1.-Pu/3602/2022, supaya dilakukan Wawancara ulang dan siarkan secara live diseluruh akun sosial media KPU Kab.Lebak agar dapat disaksikan dan diawasi oleh seluruh masyarakat Kab.Lebak

3. Mendesak serta menyarankan kepada KPU Provinsi Banten untuk segera mengevaluasi KPU Kab.Lebak.(*/JIP)

0 Komentar