![]() |
| Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang H.Rebo Muhidin. |
TANGERANG, JIP - Kabar tak mengenakan yang sempat ramai di jejaring media online mengenai tudingan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang H.Rebo Muhidin, akhirnya berbuntut panjang.
Pelanggaran yang dimaksud dalam pemberitaan dari salah satu media online itu, tentang adanya kegiatan bagi-bagi souvenir berupa kalender tahun baru 2023, kepada sejumlah warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) beberapa waktu lalu, sekira tanggal 29 dan 30 november 2022, di Taman Tematik, desa jayanti, kecamatan jayanti, Kabupaten Tangerang.
Salah satu Narasumber dalam pemberitaan media online tersebut, menyebut Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Jayanti H.Rebo Muhidin, diduga sengaja memanfaatkan moment sosial itu dengan safari politiknya.
Souvenir Kalender diberikan ke warga PKH- BLT melalui tangan perangkat desa Jayanti di sela-sela pembagian BLT berlangsung.
Tak terima dengan tudingan yang dilayangkan, Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Jayanti buka suara, ia membantah souvenir kalender yang dibagikan ke warga penerima BLT bagian dari strategi kampanye politiknya.
"Itu berita dari media portalinvestigasi.co tentang saya bagi-bagi souvenir dan kalender di kantor kecamatan jayanti enggak benar, lagian itu wartawannya konfirmasi enggak sama saya main tayang aja, ada pun saya bagi-bagi souvenir kalender itu di Tematik bukan di kecamatan. apakah salah saya bagi-bagi kalender. lagian di kalender itu juga bertulisan saya sebagai ketua PK partai golkar di kecamatan jayanti bukan caleg enggak nyambung," ungkapnya.
Sambung H.rebo, dia juga mengaku sudah berupaya mengundang wartawan media online tersebut untuk memberikan hak jawab dan klarifikasinya, namun tidak ada tanggapan.
"Mereka kita undang aja untuk klarifikasi mereka tidak mau datang. padahal dalam undang-undang pers No. 40 tahun 1999 tentang pers itu kita punya hak jawab," kata H.Rebo kepada wartawan saat dikonfirmasi di kediamannya di jayanti, Rabu. 20/12/2022.
Kini perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan media online itupun diakuinya sudah dilimpahkan kepada kuasa hukum. kata dia, Kuasa Hukumnya akan melaporkan media online tersebut ke Dewan Pers dan aparat hukum Polresta Tangerang.
"Saya sudah menunjuk kuasa hukum untuk memproses mengenai pemberitaan dari salah satu wartawan portalinvestigasi.co untuk melaporkan ke dewan pers bahkan ke pihak penegak hukum nanti kita lihat besok selesai dari dewan pers. yang jelas, saya sudah di rugikan atas pemberitaan itu bahkan kita undang aja untuk klarifikasi mereka tidak mau datang pada hal dalam undang-undang pers No. 40 tahun 1999 tentang pers itu kita punya hak jawab, sekarang mah kita tunggu aja lah proses hukum sesuai dengan undang-udang yang berlaku," tegasnya. (red)

















0 Komentar
Posting Komentar