top News

6/recent/ticker-posts

Diduga Kuat Salahgunakan Wewenang, Disdikbud Banten Kembali Jadi Sorotan, Ketua DPW CIC Banten: Ada Praktik Koruptif yang Libatkan Banyak Pihak

Ilustrasi Foto: Net


TANGERANG, JIP - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten lagi-lagi menjadi sorotan para penggiat kontrol sosial dan aktivis anti korupsi. Belum lama ini, kembali tercium adanya praktik koruptif dari kesewenangan kekuasaan jabatan yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten (Disdikbud). 

Dikatakan Agus MLD, praktik koruptif tersebut melibatkan banyak pihak, bersumber dari perintah Kepala dinas (Disdikbud Banten), diturunkan melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) Kabupaten Tangerang Yakni BY, yang kemudian ditugaskan mantan Ketua MKKS SMAN untuk mengumpulkan dana dari sejumlah Kepala Sekolah SMAN di Kabupaten Tangerang.

"Yang mengumpulkan dananya adalah US mantan Ketua MKKS SMAN kabupaten Tangerang, dibantu mantan wakil MKKS berinisial DH " kata Ketua DPW Commitee Investigation Coruption (C.I.C) Provinsi Banten kepada wartawan, Selasa/20/12/2022.

Lebih jauh Ketua DPW C.I.C Banten mengungkapkan, uang hasil pungutan dari sejumlah Kepala Sekolah SMAN se-Kabupaten Tangerang itu, dikatakan Agus, diduga akan digunakan sebagai progres pembayaran hutang sekaligus sebagai mahar untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPK).

"Dana yang berhasil dikumpulkan lebih dari RP 100juta dari sejumlah Sekolah SMAN. Namun ada beberapa pernyataan dari Kepsek yang menyebutkan lebih dari Rp200 juta," Paparnya.

Dugaan praktik koruptif itu, menurut Agus, sekaligus untuk menutup reputasi pengelolaan keuangan yang bobrok di Lingkungan Disdikbud Provinsi Banten.

Lanjut Agus, dia juga mengaku sudah melakukan upaya konfirmasi dan meminta klarifikasi atas temuannya itu kepada pihak terkait yang berwenang menindak lanjuti. namun, menurutnya instansi tersebut minim responbilitas bahkan terkesan tendensius.

"Sudah saya sampaikan,tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya,"ujarnya.

Kemudian, sambung agus, dia juga sempat bertandang ke Kediaman Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), dan mengadukan temuannya itu. kata dia, WH memberikan dukungan kepada ia untuk melaporkan dan meningkatkan temuannya tersebut ke ranah Hukum.

Agus pun menerangkan alasan dirinya menemui Mantan Gubernur Banten, ungkap dia, praktik pungutan berjamaah itu berawal dari perkara CB Mantan Kepala Sekolah SMAN 22 Tangerang, yang terbukti melakukan penyelewangan Dana Bosnas Triwulan 1 (satu) Tahap 1 (satu) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 346,050,000.

Kala itu, penanganan perkara penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana Bosnas TA 2020 yang dilakukan CB mantan kepala sekolah SMAN 22 Tangerang ada di Inspektorat Provinsi Banten.

Beruntung dalam kasus tersebut CB tidak di meja hijaukan, namun atas perbuatannya, CB kemudian diberhentikan dengan ditebitkannya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 880/KEP.09.BKD/2020 tertanggal 16 Juni 2020, dengan Status Pemberhentian Secara Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atau dipensiunkan dini.

"Adanya kasus itu yang kemudian muncul mufakat jahat dari Oknum-oknum pejabat Disdikbud untuk mengumpulkan dana dari sejumlah Kepala Sekolah SMAN di Tangerang, dengan dalih menyelamatkan reputasi, dan memanipulatif Progres Pembayaran Piutang CB ke Negara. Namun anehnya, CB tak pernah dilibatkan," pungkasnya. (red)

0 Komentar