top News

6/recent/ticker-posts

Akhirnya, Pelaku Penimbun Minyak Goreng di Lebak Resmi Ditahan, Barang Bukti Akan Didistribusikan ke Masyarakat Pasca Penetapan PN Lebak

MK(31) (Ketiga dari kanan) pelaku penimbun minyak goreng resmi ditahan usai polisi melakukan rangkaian penyelidikan secara intensif./Foto/Poskota.co.id


Lebak, Banten, JIP.ID Polres Lebak melakukan penahanan terhadap MK (31), pelaku penimbunan minyak goreng, dengan jumlah 24.000 liter, sejak Rabu (2/3/2022). Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan secara intensif.

“Benar, penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu kemarin,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Kamis (3/3/2022).

Dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lebak pada Senin (28/02) lalu, penyidik sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. 

“Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata Wiwin. 

Rangkaian pemeriksaan telah dilakukan penyidik terhadap 3 saksi termasuk supir dan sales, serta pemeriksaan 1 ahli dari Disperindag Propinsi Banten.

“Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan,” terang Wiwin.

Kemudian, lanjut Kapolres Lebak, untuk kepentingan penyidikan, maka barang bukti berupa 24.000 minyak goreng tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak. 

Jadi setelah pemilik ditahan, 24.000 liter minyak goreng yang ditimbun di Warung Gunung akan didistribusikan kepada masyarakat Pasca Penetapan penyitaan dari PN Lebak.  

“Pasca penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti kepada masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” jelas Wiwin.


0 Komentar