Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang dengan kerugian total Rp 1,2 Triliun./Foto:Net
Jakarta, JIP.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga orang di kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast yang merugikan member hingga Rp 1,2 triliun. Polisi tengah memburu satu orang lagi berinisial PW yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Masih kita tracing," ujar Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/2/2022).De Deo mengungkapkan PW memiliki peran yang sama dengan ketiga orang berinisial RPW, ZHP, dan MU yang sudah ditangkap. PW merupakan pemilik Viral Blast.
"Sama dengan yang 3 orang. Mereka berempat owner-nya PT TGK (Trust Global Karya) atau Viral Blast," ucapnya.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang. Whisnu menerangkan Viral Blast ini berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020, tapi ternyata perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Di mana perusahaan ini tidak memiliki izin trading dan mengoperasionalkannya, menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (22/2).
Dari para tersangka, Whisnu menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 buah handphone.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 15 dan 10 tahun penjara.
Begini Modus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 Triliun.
Sebelumhya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast yang merugikan member hingga Rp 1,2 triliun. Bareskrim mengungkapkan uang member yang diterima Viral Blast tidak diinvestasikan, melainkan masuk ke kantong para pengurusnya.
"Dengan skema Ponzi method withdraw itu sejatinya adalah diambil dari uang yang disebarkan oleh para nasabah itu sendiri. Jadi uang yang dikumpulkan itu tidak dilaksanakan dengan seharusnya. Dalam pelaksanaannya disetorkan ke exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leader-nya," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Whisnu mengatakan Viral Blast sudah berdiri sejak tahun 2020 lalu. Mereka memiliki total 12 ribu member.
Whisnu mengatakan Viral Blast sudah berdiri sejak tahun 2020 lalu. Mereka memiliki total 12 ribu member.
Untuk melancarkan penipuannya, Viral Blast juga menggunakan jasa influencer untuk mempromosikan robot trading itu. Viral Blast dipromosikan seolah-olah legal di Indonesia, padahal tidak.
"Banyaknya influencer yang mengatakan bahwa, 'produk ini produk legal, menguntungkan dan tidak mungkin rugi. Jadi silakan melakukan kegiatan atau masuk ke dalam kegiatan robot trading'," bebernya.
"Banyaknya influencer yang mengatakan bahwa, 'produk ini produk legal, menguntungkan dan tidak mungkin rugi. Jadi silakan melakukan kegiatan atau masuk ke dalam kegiatan robot trading'," bebernya.
Whisnu menyebut para influencer memamerkan kekayaan mereka dengan trading di Viral Blast. Hal itu dilakukan untuk memancing daya tarik masyarakat.
"Kemudian ada lagi, influencer yang menggembor-gemborkan kekayaannya itu yang menjadi daya tarik masyarakat. Bagaimana mungkin uang dari Rp 100 ribu naik Rp 1 juta, Rp 2 juta, naik Rp 10 juta dan seterusnya, ini yang digembor-gemborkan mereka," tutur Whisnu.
Sementara itu, lanjut Whisnu, saat polisi mengecek robot trading Viral Blast, ternyata tidak ada trading sama sekali. Whisnu mengatakan semua konten yang dibuat Viral Blast tidak benar.
"Dicek oleh para penyidik, tidak ada trading. Ya tadi, cuma tipu-tipu saja lah, bohong semua. Mereka membuatkan suatu konten bahwa perusahaan ini untung dan legal, aman. Ternyata tidak," imbuhnya. (*/red)
"Kemudian ada lagi, influencer yang menggembor-gemborkan kekayaannya itu yang menjadi daya tarik masyarakat. Bagaimana mungkin uang dari Rp 100 ribu naik Rp 1 juta, Rp 2 juta, naik Rp 10 juta dan seterusnya, ini yang digembor-gemborkan mereka," tutur Whisnu.
Sementara itu, lanjut Whisnu, saat polisi mengecek robot trading Viral Blast, ternyata tidak ada trading sama sekali. Whisnu mengatakan semua konten yang dibuat Viral Blast tidak benar.
"Dicek oleh para penyidik, tidak ada trading. Ya tadi, cuma tipu-tipu saja lah, bohong semua. Mereka membuatkan suatu konten bahwa perusahaan ini untung dan legal, aman. Ternyata tidak," imbuhnya. (*/red)
















0 Komentar
Posting Komentar