![]() |
| Ilustrasi Foto:Net |
Tangerang, JIP.ID - DPD PBH LIDIK KRIMSUS RI Provinsi Banten Pertanyakan keabsahan terkait
pemeriksaan dan penandatanganan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
(SKTJM) yang dibuat Inspektorat Provinsi Banten dan telah ditanda tangani Mantan
Kepala Sekolah SMAN 22 Kabupaten Tangerang Cahya Budi. Pasalnya, Cahya Budi telah
diberhentikan lantaran terbukti telah melakukan pelanggaran berat yakni penyalahgunaan
Dana Bosnas Triwulan 1 (satu) Tahap 1 (satu) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp
346,050,000. Pemecatan Cahya Budi dinyatakan inkrah setelah dikeluarkannya
Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 880/KEP.09.BKD/2020 tertanggal 16 Juni
2020 dengan Status Pemberhentian Secara
Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atau dipensiunkan dini.
Namun Pada Tanggal 05 Febuari
2021, Cahya Budi dijemput dari kediamannya untuk kembali diminta pertanggung
jawaban oleh Inspektorat atas dasar temuan baru, Mantan Kepala Sekolah SMAN 22
itu mengaku ditekan dan diancam akan di Ranah Hukumkan bila menolak
menandatangani SKTJM yang disodorkan Inspektorat Provinsi Banten. Dalam berita
acara SKTJM disebutkan, Cahya Budi kembali terbukti telah menyalahgunakan
wewenang, dia dituding menilap Dana Bosnas Triwulan 1 (satu) Tahap 2 (dua)
Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 271,900,000.
Dikatakan Ketua DPD PBH LIDIK KRIMSUS
RI H.Mujiono, Pemberhentian Cahya Budi secara konstituen sudah benar dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur dan itu tidak ada masalah, sambung dia,
penjemputan yang dilakukan Inspektorat terhadap Cahya Budi di Rumahnya tertanggal
05 Febuari 2021 lalu sudah di luar regulasi dan disinyalir ada kepentingan
terselubung atau sentimentil pribadi. Mengingat Cahya Budi sudah diberhentikan
dan dipensiunkan dini sejak 30 Juni 2020 tanpa diberikan hak gaji pensiun
setiap bulannya. selain itu Mantan Kepala Sekolah SMAN 22 kabupaten
Tangerang juga dikenakan sanksi berupa
pengembalian kerugian negara yang sudah digunakan dan dinikmati Cahya Budi
Selama menjadi Kepala Sekolah SMAN 22 Kabupaten Tangerang.
“ Kami menganggap tindakan yang
ditempuh Inspektorat menjemput Cahya Budi adalah Ilegal dan Kami menilai
Inspektorat Banten melakukan Maladministrasi dengan tidak mengindahkan SK
Gubernur Banten Nomor
880/KEP.09.BKD/2020 tertanggal 16 Juni 2020
dan PP nomor 53 Tahun 2010,” tukasnya.
Bukan itu saja, Mujiono juga
mempertanyakan isi dalam berita acara SKTJM yang ditanda tangani Cahya Budi
adanya tertulis kalimat “Kami Berdua”,
sedangkan SKTJM hanya ditanda tangani dan dipertanggung jawabkan oleh satu
orang saja yaitu Cahya Budi.
“siapa sosok yang dimaksud dalam
isi berita acara SKTJM itu, apakah ada aktor lain selain Cahya Budi,kenapa tidak
disebut nama atau dihadirkan bersama pada saat SKTJM itu ditanda tangani?,”
ujar Ketua DPD PBH LIDIK KRIMSUS RI Provinsi Banten.
Untuk diketahui, DPD PBH LIDIK
KRIMSUS RI Provinsi Banten menerima Pengaduan dari Cahya Budi pada tanggal 19
Januari 2022. Namun, Mujiono mengaku baru sepekan ini pelajari perkara yang diadukan Mantan Kepala Sekolah SMAN 22 Kabupaten Tangerang itu.
dirinya juga mengungkapkan adanya temuan setelah mendalami dan mendapatkan
informasi dari DPC PBH LIDIK KRIMSUS RI Kabupaten Tangerang terkait dengan
adanya permintaan Dana Ke Setiap Sekolah SMAN dan SMKN se-kabupaten Tangerang. Menurut
keterangan sumber mengatakan, dana tersebut untuk membantu meraih status Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk Provinsi Banten yang dilakukan atas
perintah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten melalui tangan Kepala Cabang
Dinas Pendidikan (KCD) Kabupaten Tangerang.
Lanjut Mujiono, Dana yang berhasil
dikumpulkan lebih dari Rp.100 juta dari sejumlah Sekolah. Kuat dugaan dana itu
akan digunakan untuk menyuap Oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar
diterbitkannya Status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal itu dilakukan setelah
kasus penyalahgunaan Dana Bosnas Kepala Sekolah SMAN 22 Kabupaten Tangerang
muncul kepermukaan, bahkan ada sumber lain yang menyebutkan bahwa bantuan dana
dari sejumlah sekolah tersebut digunakan untuk membantu Progress pembayaran
Piutangnya Cahya Budi.
“ atas informasi yang kami
dapatkan, kami meminta agar APH melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap
pihak-pihak yang terindikasi bermain dan memanfaatkan perkara Cahya Budi,dan
kami menilai ini perbuatan Koruptif dan melawan hukum,” Tegas Mujiono. (Jip)


















0 Komentar
Posting Komentar