top News

6/recent/ticker-posts

PBH LIDIK KRIMSUS RI Soalkan Pemberhentian Mantan Kepsek SMAN 22 Kabupaten Tangerang Yang Beraroma Koruptif

 

Ilustrasi Foto:Net

Tangerang, JIP.ID - DPD PBH LIDIK KRIMSUS RI Provinsi Banten Pertanyakan keabsahan terkait pemeriksaan dan penandatanganan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang dibuat Inspektorat Provinsi Banten dan telah ditanda tangani Mantan Kepala Sekolah SMAN 22 Kabupaten Tangerang Cahya Budi. Pasalnya, Cahya Budi telah diberhentikan lantaran terbukti telah melakukan pelanggaran berat yakni penyalahgunaan Dana Bosnas Triwulan 1 (satu) Tahap 1 (satu) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 346,050,000. Pemecatan Cahya Budi dinyatakan inkrah setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 880/KEP.09.BKD/2020 tertanggal 16 Juni 2020  dengan Status Pemberhentian Secara Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atau dipensiunkan dini.

Namun Pada Tanggal 05 Febuari 2021, Cahya Budi dijemput dari kediamannya untuk kembali diminta pertanggung jawaban oleh Inspektorat atas dasar temuan baru, Mantan Kepala Sekolah SMAN 22 itu mengaku ditekan dan diancam akan di Ranah Hukumkan bila menolak menandatangani SKTJM yang disodorkan Inspektorat Provinsi Banten. Dalam berita acara SKTJM disebutkan, Cahya Budi kembali terbukti telah menyalahgunakan wewenang, dia dituding menilap Dana Bosnas Triwulan 1 (satu) Tahap 2 (dua) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 271,900,000.

Dikatakan Ketua DPD PBH LIDIK KRIMSUS RI H.Mujiono, Pemberhentian Cahya Budi secara konstituen sudah benar dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur dan itu tidak ada masalah, sambung dia, penjemputan yang dilakukan Inspektorat terhadap Cahya Budi di Rumahnya tertanggal 05 Febuari 2021 lalu sudah di luar regulasi dan disinyalir ada kepentingan terselubung atau sentimentil pribadi. Mengingat Cahya Budi sudah diberhentikan dan dipensiunkan dini sejak 30 Juni 2020 tanpa diberikan hak gaji pensiun setiap bulannya. selain itu Mantan Kepala Sekolah SMAN 22 kabupaten Tangerang  juga dikenakan sanksi berupa pengembalian kerugian negara yang sudah digunakan dan dinikmati Cahya Budi Selama menjadi Kepala Sekolah SMAN 22 Kabupaten Tangerang.

“ Kami menganggap tindakan yang ditempuh Inspektorat menjemput Cahya Budi adalah Ilegal dan Kami menilai Inspektorat Banten melakukan Maladministrasi dengan tidak mengindahkan SK Gubernur Banten  Nomor 880/KEP.09.BKD/2020 tertanggal 16 Juni 2020  dan PP nomor 53 Tahun 2010,” tukasnya.

Bukan itu saja, Mujiono juga mempertanyakan isi dalam berita acara SKTJM yang ditanda tangani Cahya Budi adanya tertulis kalimat “Kami Berdua”, sedangkan SKTJM hanya ditanda tangani dan dipertanggung jawabkan oleh satu orang saja yaitu Cahya Budi.

“siapa sosok yang dimaksud dalam isi berita acara SKTJM itu, apakah ada aktor lain selain Cahya Budi,kenapa tidak disebut nama atau dihadirkan bersama pada saat SKTJM itu ditanda tangani?,” ujar Ketua DPD PBH LIDIK KRIMSUS RI Provinsi Banten.

Ketua DPD PBH LIDIK KRIMSUS RI Provinsi Banten H.Mujiono,S.H menerima langsung data Pengaduan dari Cahya Budi Mantan Kepala Sekolah SMAN 22 Kabupaten Tangerang pada 19 Januari 2022 di Kantor Sekertariatan.Foto:Istimewa


Untuk diketahui, DPD PBH LIDIK KRIMSUS RI Provinsi Banten menerima Pengaduan dari Cahya Budi pada tanggal 19 Januari 2022. Namun, Mujiono mengaku baru sepekan ini pelajari perkara  yang diadukan Mantan Kepala  Sekolah SMAN 22 Kabupaten Tangerang itu. dirinya juga mengungkapkan adanya temuan setelah mendalami dan mendapatkan informasi dari DPC PBH LIDIK KRIMSUS RI Kabupaten Tangerang terkait dengan adanya permintaan Dana Ke Setiap Sekolah SMAN dan SMKN se-kabupaten Tangerang. Menurut keterangan sumber mengatakan, dana tersebut untuk membantu meraih status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk Provinsi Banten yang dilakukan atas perintah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten melalui tangan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Kabupaten Tangerang.

Lanjut Mujiono, Dana yang berhasil dikumpulkan lebih dari Rp.100 juta dari sejumlah Sekolah. Kuat dugaan dana itu akan digunakan untuk menyuap Oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar diterbitkannya Status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal itu dilakukan setelah kasus penyalahgunaan Dana Bosnas Kepala Sekolah SMAN 22 Kabupaten Tangerang muncul kepermukaan, bahkan ada sumber lain yang menyebutkan bahwa bantuan dana dari sejumlah sekolah tersebut digunakan untuk membantu Progress pembayaran Piutangnya Cahya Budi.

“ atas informasi yang kami dapatkan, kami meminta agar APH melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terindikasi bermain dan memanfaatkan perkara Cahya Budi,dan kami menilai ini perbuatan Koruptif dan melawan hukum,” Tegas Mujiono. (Jip)

 

0 Komentar