Tersangka Pasutri Lansia diamankan Petugas Foto:Okenews
Lampung, JIP.ID - Unit Reskrim Polsek Pagelaran mengamankan pasangan suami istri (Pastri) lansia berinisial SG (64) dan BR (46) warga Pekon Fajar Mulia Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Lampung, lantaran terlibat dalam kegiatan prostitusi.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, Kedua pelaku diamankan Polisi dirumahnya pada Sabtu 19 Februari 2022, sekira pukul 14.00 WIB, atas dasar laporan masyarakat.
"Polisi mengamankan sepasang suami istri, karena menjadi mucikari dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan di rumahnya," ujar Iptu Hasbulloh, Minggu (20/2/2022).
Kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi pekerja seks komersil kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp150 ribu sekali main.
"Menyiapkan sebuah bilik khusus dirumahnya sebagai tempat melakukan persetubuhan," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap sang mucikari, diketahui jika bisnis prostitusi online tersebut telah ia geluti selama enam bulan terakhir.
"Dari kegiatannya tersebut kedua pelaku mengambil keuntungan berkisar Rp. 35 hingga 50 ribu dengan dalih uang sewa kamar," tutur Kapolsek.
Pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. (Okenews)
















0 Komentar
Posting Komentar