top News

6/recent/ticker-posts

Ancam Rezekinya Tidak Lancar dan Hartanya Hilang, Dukun S Berhasil Gagahi Pasiennya

Dukun Cabul S saat digelandang Petugas Kepolisian.Foto: Okezone


Jepara, JIP.IDSeorang petani berinisial S warga Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara ditangkap petugas karena diduga melakukan perbuatan cabul pada salah seorang pasiennya berinisial UN.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan kronologi kejadian pria 56 tahun ini yang berprofesi sebagai dukun ini harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

"Kejadian berawal dari Juni 2021 saat korban UN mengalami sakit pada bagian perut. Dia lantas berobat ke paranormal yakni tersangka S, dan saat itu korban sembuh," ungkap Kapolres dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

Selanjutnya, korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang.

"Saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi tanpa menggunakan busana," kata Kapolres.

Dijelaskan pula, Pada saat menjalani ritual, korban mendapat perlakuan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri. Dukun S mengancam, apabila korban tidak menuruti maka korban rejekinya tidak lancar dan hartanya hilang.

Sementara itu Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menjelaskan bahwa tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara, hal ini dilakukan tersangka untuk mengelabui korban.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat untuk berpikir logis terkait adanya sejumlah kejadian pengobatan dukun palsu yang berujung pada tindak pidana.

"Perasaan panik atau bingung saat menghadapi kesulitan adalah sesuatu yang manusiawi. Namun kita imbau warga masyarakat berpikir logis,”ujarnya.

“Silahkan juga berkonsultasi dengan tokoh agama terpercaya untuk memperoleh bimbingan rohani secara benar. Sehingga nanti ada jalan keluar yang baik dari masalah yang dihadapi," tambah Iqbal.

Kombes M Iqbal menambahkan, kasus dukun S di Jepara tidak hanya memakan korban satu orang saja. Namun ada dua orang lagi yang diduga juga menjadi korban aksi tipu-tipu ala dukun S.

Untuk itu dukun S dijerat pasal pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tutupnya. (Okz)

0 Komentar