top News

6/recent/ticker-posts

BOSDA 2021 Kabupaten Tangerang Diduga Dilaksanakan Tanpa Regulasi dan Tidak Transparan

Ilustrasi Foto:Net


Kab,Tangerang, Banten, JIP.ID - Aroma tak sedap tercium dari penyerapan penggunaan anggaran BOSDA 2021 non-personalia untuk seluruh siswa SDN hingga SMPN di Kabupaten Tangerang. hal itu disebut lantaran terjadi adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pembelanjaan media pembelajaran yang dilakukan pihak Sekolah.

Dikemukakan Ketua Bidang Pendidikan ORMAS Solideritas Merah Putih (ORMAS SOLMET) Agus Mld, kejanggalan yang dimaksud mengenai tindakan pihak sekolah dalam menggunakan anggaran BOSDA 2021 tersebut, menurutnya bertabrakan dengan regulasi yang sudah ditetapkan, bahkan, tuding dia, sekolah belum memiliki Juknis dan Regulasinya.

“Saat BOSDA diturunkan ke sekolah dan sudah dibelanjakan, Juknis mau pun regulasinya sampai saat ini belum dimiliki oleh tiap-tiap sekolah,” Kata Agus.

Agus menerangkan, ihwal lain yang dipertentangkan ialah adanya pembelian Modul sebagai media pembelajaran, namun kata dia, yang dimaksud Modul itu lebih menyerupai Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diketahui bersama, bahwa LKS sudah dilarang peredarannya dan itu diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku.

“Menurut pandangan Dinas dan MKKS, bahwa media pembelajaran adalah Lembar Kerja Siswa,dan menurut mereka itu sama dengan modul. Saya tegaskan, dari beberapa sumber mengatakan Modul dan LKS itu sangat berbeda.” Ujar Kabid pendidikan Ormas SOLMET.

Buku Modul yang menyerupai LKS.Foto/Istimewa


Agus juga membeberkan terkait dengan harga Modul alias LKS itu, menurut dia harga yang ditawarkan sangat mahal.

“ Harga buku Modul alias LKS yang ditawarkan sangat mahal yakni Rp 9000 hingga RP 10,000, saya sudah survey ke lapangan, harga yang sebenarnya kisaran Rp,3500 sampai dengan Rp 4000, dan itu harga net,” bebernya.

Sementara mengenai harga buku tulis dan alat tulis kantor yang telah dibeli pihak sekolah, Agus mengaku belum mengetahui secara pasti kisarannya.

“Untuk harga buku tulis dan ATK masih kami lakukan penelusuran,”katanya.

Sambung Agus memaparkan, ada pun mengenai besaran dana BOSDA 2021 yang diterima sekolah berdasarkan Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud, sebanyak 258,379 siswa. Berarti jumlah dana yang diterima seluruh SDN se-Kabupaten Tangerang Rp 123,000 x 258,379 siswa per-semester sebesar Rp 31,780,617,000.

Sementara, jumlah siswa SMPN se-kabupaten Tangerang, menurut Data Kemendikbud tercatat sebanyak 62,838 siswa. Dengan estimasi tersebut, Anggaran BOSDA yang diterima seluruh Sekolah SMPN se-Kabupaten Tangerang sebesar Rp 7,729,074,000. 

"Jika dikalikan dua semester dalam satu tahun, SDN dan SMPN menerima anggaran BOSDA totalnya berkisar Rp 79 Milyar lebih," kata Agus kepada wartawan, Jum'at (15/10).

Selain itu dia juga mempertanyakan Sistem pengadaan barang yang dinilai  kurang terbuka atau tidak transparan ke ruang publik, sehingga kuat dugaan yang bermain dalam anggaran BOSDA 2021 hanya segelintir orang saja, padahal dananya cukup Besar. 

Agus menduga, jika Ketua MKKS turut berperan, dan atas pengaruhnya, seluruh gugus mengikuti dan menyamakan persepsi dalam hal jenis pengadaan barang.

“Anehnya, Persepsi tentang media pembelajaran semua Kepala Sekolah mengarah kepada LKS (modul), ada apa?,” Tukasnya.

Bukan hanya itu, Agus pun mempersoalkan legal standing terkait pengadaan Buku modul, Buku tulis dan Alat Tulis Kantor yang saat ini telah dibeli oleh pihak sekolah dari anggaran BOSDA 2021, kata Agus, Informasi yang didapat dari sejumlah Kepala Sekolah, pelaksanaan penggunaan anggaran BOSDA 2021 dilandasi dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. 

“ Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan ada kejanggalan, dan sepertinya tergesa-gesa dalam pengambilan keputusan.” ungkapnya.

Selain Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Perbup nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyediaan Bantuan Operasional yang menjadi petunjuk teknis penggunaan anggaran BOSDA 2021 juga disebut-sebut sebagai dasar penggunaan anggaran BOSDA, kata Agus, Regulasi yang disebut tidak dapat diakses melalui internet, bahkan cetak utuhnya pun sulit didapat.

“Sesuatu yang merupakan anggaran baik itu APBN atau APBD harusnya dapat diakses publik baik melalui intenet mau pun cetak utuhnya, dan itu sudah diatur oleh UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya (Ormas SOLMET) mengaku akan melayangkan Surat Pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum sebagai bahan koreksi, dan sedini mungkin dilakukannya pemeriksaan secara berkala dalam upaya pencegahan agar tidak terjadinya penyelewengan kewenangan, terlebih soal penggunaan anggaran yang bersumber baik dari APBD atau pun  APBN.

"Segera akan kami layangkan surat pengaduan, dan semoga cepat direspon," Pungkasnya. (Jip)

0 Komentar